Setelah Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Bonyamin (Koordinator MAKI), tentang uji materi
Pasal 80 KUHAP, maka hal ini menjadikan Legal Standing LSM mau tidak mau
harus diakui keberadaanya sebagai pihak yang berkepentingan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 80 KUHAP tentang Praperadilan.
Hal
itu juga senada dengan wakil Jaksa agung Darmono yang menyatakan kalau
memang itu sudah menjadi keputusan MK maka kita harus mengakui, karena
Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Demikian secara tidak
langsung Kejaksaan mengakui Legal Standing LSM dalam hal mengajukan
praperadilan
.
.
Sudah
saat nya Hukum di negara ini bersifat luwes tidak boleh kaku,
Pemerintah mesti memahami secara tartil atau menggali lebih dalam atas
makna dan nilai moral yang terkandung didalam Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun belum begitu jelas Hukum apa
yang dimaksud dalam UUD RI 1945 namun setidaknya sifat Rule Of The Law
cukup dapat dijadikan pedoman pada penegasan suatu negara hukum.
Persepsi
LSM yang sering mendapat penilaian buruk terhadap kinerjanya hampir
menjadi pendapat umum padahal kenyataan yang ada justru
pendapat-pendapat itu banyak di gemborkan oleh orang yang cenderung
resistant terhadap kebenaran dan keadilan, mereka dominan mempunyai
masalah moral yang tidak mau di ganggu oleh para LSM lebih - lebih
sampai mengetahuinya karena akan menjadi mala petaka bagi nya.
Disatu
sisi banyak LSM terbendung dan tidak mendapat Respon Positif, namun di
sisi lain tak kalah banyak para penggiat LSM justru mendapat prilaku
lebih bahkan dengan mudahnya mendapatkan bantuan-bantuan bahkan dapat
mengakses bantuan luar negeri. Namun jangan salah bahwa hal-hal yang
merusak citra LSM itu justru didalangi oleh para kaki tangan pejabat
yang notabene dibuat untuk menutupi dan memperlancar praktek-praktek nya
yang menyimpang.
Maka
sehubungan dengan Putusan MK yang meneguhkan bahwa LSM atau organisasi
kemasyarakatan (ormas) termasuk pihak ketiga yang berkepentingan selain
saksi korban atau pelapor terkait pengajuan permohonan praperadilan
sepertinya perlu diperluas makna Legal Standingnya, jangan hanya pada
perkara-perkara yangmenyangkut kepentingan umum saja, namun juga pada
perkara masyarakat yang sekiranya terhalangi untuk mendapatkan akses
keadilan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Sudah bukan menjadi
rahasia lagi karena banyak sekali para oknum penyidik menelantarkan
korban karena membela tersangka, bahkan tidak sedikit perkara-perkara
yang di peti eskan dan tidak ada kejelasan. Kalau hal tersebut katanya
masyarakat dapat mengadukan kepada pejabat Kepolisian maka penindakanya
hanya masalah kedisiplinan saja, tidak ada tindakan lain yang sekiranya
membuat jera para oknum-oknum itu.
Oleh
karena itu uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir frasa “pihak
ketiga yang berkepentingan” yang dimohonkan Boyamin Saiman selaku
koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak saja
hanya berlaku pada pengertian sempit, namun harus diartikan secara luas
termasuk perbuatan para oknum penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak saja terkait SP3 namun juga yang
sengaja menelantarkan perkara karena alasan yang tidak jelas juga harus
di praperadilkan.