Kamis, 20 September 2012

ANTARA HUKUM, HUKUMAN DAN CARA MENYIKAPINYA

Hukum adalah seperangkat aturan yang di jadikan sebagai pedoman untuk membatasi perbuatan manusia atau setiap orang dengan suatu ketentuan yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Sedangkan Hukuman, adalah suatu hasil dari penerapan aturan dan ketentuan bagi siapa saja yang sengaja maupun karena kelalaianya. Hukum maupun hukuman tidak selalu mendasar pada nilai-nilai ketentuan yang dibuat secara tertulis saja, namun ketentuan yang tidak tertulis juga mengambil peran yang sedemikian besar, Adat, budaya, kebiasaan adalah merupakan hal yang mendominasi sebagai suatu Tinta Biru , yang hingga kini dijadikan sebagai penilaian dalam urusan Hukum dan Moral.. Lalu bagaimana kita menyikapi kepastian Hukum dan Hukuman..? Adalah dengan upaya untuk mengerti tentang rumusan dan asas yang menjadi bagian secara metodis dan sistematis, yaitu Kaidah-kaidahnya. (YUNUS )